Perbandingan Konstitusi pada Negara Republik Indonesia dengan NegaraLiberal dan Negara Komunis

Perbandingan Konstitusi pada Negara Republik Indonesia dengan Negara Liberal dan Negara Komunis:

  1. Konstitusi Negara Republik Indonesia                                               Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945.
  • Mekenisme konstitusional Demokrasi Pancasila Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut:

1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechstaat).

2. Indonesia menggunakan sistem konstitusional.

3. Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR.

4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara  tertinggi

dibawah majelis.

5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak

bertanggung jawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.

7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.

  • Lembaga-lembaga Kenegaraan

    Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 (amandemen) adalah Majlis Permusyawaratan Rakyat (pasal 2-3), Presiden (Pasal 4-16), Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19-22 B),Cadan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23 E dan 23 F) dan Mahkamah Agung (Pasal 24 A) Gambaran umum mengenal lemnaga-lembaga kemegaraan berdasarkan UUD 1945 (amandemen) dapat dilihat dalam uraian dibawah ini:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

    Tugas Pokok : Pemegang kekuasaan Konstitutif, yang mencakup antara lain : 1. Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1) 2. Melantik Presiden dan/atau wakil Presiden (pasal 3 ayat 2) 3. Memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD(pasal 3 ayat 3).

  2. PresidenPresiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan Negara tertinggi dibawah MPR, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD1945).Tugas pokok : Pemegang kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang) yang mencakup :a. Kepala Pemerintah b. Kepala Negara c. Panglima tetinggi.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Tugas Pokok : Pemegang kekuasaan Legislatif (Pembuat UU) yang mencakup : a. Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1) b. Membahas dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden, dan c. Memiliki fungsi legilasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20 A ayat 1) d. Fungsi DPR dari sudut pandang ketatanegaraan, mencakup antara lain :1. Fungsi Legilasi atau pembuatan UU

    2. Fungsi kontrol

    3. Fungsi perwakilan

  4. Badan Pemeriksa KeuanganTugas Pokok : Pemegang kekuasaan eksaminatif/inspektif yang mencakup : a. Menetapkan kebijakan atas tanggung jawab keuangan Negara, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek dan mengendalikan pelaksanaanya. b. Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku c. Menetapkan kebijakan tugas penunjangnya, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek.
  5. Mahkamah Agung (MA)Tugas Pokok:Pemegang kekuasaan yudikatif (mengadili pelanggar Undang-Undang). Dalam pasal UU No.14/1985, antara lain disebutkan : a. Memeriksa dan memutus :1. Permohonan kasasi

    2. Sengketa tentang kewenangan mengadili

    3. Permohonan peninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.                                   b. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.

  1. Konstitusi pada Negara Liberal

    Konsepsi pemikiran liberal (liberalism) di Negara-negara barat muncul sebagai anti klimaks daripenguasa monarki absolute. Mereka gandrung menyuarakan liberte, egalite, dan fraternite. Dalam arti luas Liberalisme adalah “usaha perjuangan menuju kebebasan”.

  • Konstitusi di Negara InggrisNegara Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis ; oleh sebab itu, dianggap memudahkanpemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaga-lembaganya sesuai dengan tuntunan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya.
  • Mekanisme Konstitusional Demokrasi ParlementerCiri-ciri pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
  1. Kekuasaan legislative (DPR/Parlemen) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (Pemerintah =Perdana Menteri)
  2. Menteri-menteri (cabinet) harus mempertanggung jawabkan semua tindakannya kepada DPR. Iniberarti cabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
  3. Program-program kebijakan cabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Bila cabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijakan yang dibuat, anggota parlemen dapat menjatuhkan cabinet dengan memberikan mosi tidakpercaya kepada pemerintah.
  4. Kedudukan kepala Negara (raja, ratu, pangeran atau kaisar) hanya sebagai lambing atau symbolyang tidak dapat di ganggu gugat.
  • Lembaga-lembaga Kenegaraan

    Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintahyang bersufat seromonial (keupacaraan). Raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis tinggi.

    a. Badan eksekutif

    Terdiri dari raja/ratu yang tak dapat diganggu gugat (simbolis), dan kekuasaan sesungguhnya adapada Perdaba Menteri. Tugas Pokok : Pemegang kekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri yang mencakup antara lain:

  1. Memimpin cabinet yang para anggotanya telah dipilihnya sendiri.
  2. Membimbing Majelis rendah.
  3. Menjadi penghubung dengan raja/ratu.
  4. memimpin partai mayoritas

b. Badan Legislatif

Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu : House of Commons (Majelis Rendah) dan House of Lord  (Majelis Tinggi) Tugas Pokok : Parlemen pada system pemerintahan di inggris memiliki peran sebagai berikut :

  1. Menilai secara kontinu reekan-rekan seperti yang duduk di cabinet
  2. Mempersiapkan di bidang legislasi atas dasar kebijakan menteri
  3. Mengawasi pelaksanaan undang-undang
  4. Mentyatakan gagasan-gagasan politik.
  5. Memaparkan argumentasi-argumentasi politik kepada para pemilih.
  1. Konstitusi pada Negara Komunis

Komunis tidak hanya merupakan system politik yang menjadi dasar bagi konstitusi di RepublikRakyat Cina, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu, antaralain:

  • Gagasan monoisme (sebagai lawan dari pluralism)

    Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran pemikirannya merupakan perpecahan. Oleh sebab itu, persatuan harus dipaksakan dan oposisi ditindas.

  • Kekerasan di pandang sebagai alat yang sah guna mencapai komunsme

    Pelaksanaan pemaksaan dipakai dalm dua tahap. Pertama, terhadap musuh diselenggarakan suatu diktatur yang kejam dimana oposisi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Kedua, bagi pengikutnya sendiri yang kurang insaf, diimdoktrinasi secara luas, terutma ditujukan kepada angkatan muda.

  • Negara merupakan alat untuk mencapai komunismeAlat kenegaraan, seperti polisi, tentara, kejaksaan dipakai untuk diabadikan kepada pencapaian komunisme (mobilization system). Campur tangan Negara sangat luas dan mendalam dibidangpolitik, ekonomi, social, dan budaya. Di bidang hukum, tidak dipandang sebagai “a good in itself ” akan tetapi sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.
  1. Mekanisme konstitusional demokrasi rakyat (ala komunis)            Menurut istilah komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di Negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni soviet tahun 1991) dan di Tiongkok (RRC). Khusus di Republik Rakyat Cina, sebagai hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan antikomunis, pada akhirnya hanya diakui adanya satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
  2. Lembaga-Lembaga kenegaraan                                                                    Republik Rakyat Cina berdiri pada tahun 1949 dengan menumbangkan Dinasti Ching. tetapi baru padatahun 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan antara lain “bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh partaiKomunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintahan” .
  •   Ketua PKC dan Sekjen PKCOrgan administartif utama (Dewan Negara) yang terdiri dari Perdana Menteri (PM), wakil-wakil PM,dan keala-kepala dari semua lementerian dan komisi. Tugas pokok : Pemegang Kekuasaan Eksekutif yang mencakup: a. Mengatur mengendalikan seluuh struktur administrative dan bersama-sama degan badan-badantertinggi PKC menyelenggarakan pemerintahan Cina. b. Berperansebagai penerjamah keputusan-keputusan partai kedalam tindakan-tindakan Negaramenjaikannya sebagai lembaga yang dibentuk oleh konstitusi.
  • Konggres Rakyat Cina (KRC)Disebut organ wewenang Negara tertinggi dan pemegang wewenang legislative satu-satunya dalamNegara.Tugas Pokok : a. Forum untuk mempelajari, mendukung, dan mengesahkan tindakan-tindakan pimpinan pusat b. Melambangkan dukungan rakyat dan menghormati wakil-wakil terpilih yang secara politik disukai.
  • Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat TertinggiBagian terakhir kerangka kerja pemerintah pusat. Tugas Pokok :Pemegang kekuasaan Yudikatif, yang mencakup antara lain : a. Kejaksaan mempunyai kekuasaan yang bebas, termasuk penyidikan, penuntuan, dan pengawasansecara umum terhadap semua organ Negara, termasuk pengadilan-pengadilan. b. Kekuasaan Yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh pengadilan rakyat c. Pengadilan Rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat disetiap tingkatan. Namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina, demokrasi masih sulit terwujud, kendatipun usaha kearah perubahan dilakukan terus menerus dalam rangka reformasi besar-besaran yang dirancangkan mahasiswa dalam rangka mebghadapi era globalisasi dewasa ini.

Sikap Positif terhadap Konsitusi Negara

Sebagai warga Negara, apa yang seharusnya dilakukan terhadap konstitusi Negara yang berlaku? Tentu saja kita harus “taat asas” dan “taat hukum”.

Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedeikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Agar Konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat diperlukan sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :

a. Bersikap Terbuka

Sikap terbuka atau transparan merupakan sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dilakukan. Sikap terbuka sangat penting dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerja sama guna menumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi Negara, kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga Negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara negara dengan seoptimal mungkin.

b. Mampu mengatasi masalah

Setiap warga Negara harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. sikap ini penting untuk di kembangkan karena akan membentuk kebiasaan menghadapimasalah, sehingga kalau sebelumnya hanya menjadi penonton, pengkritik atau menyalahkan oranglain, sekarang menjadi orang yang mampu member solusi ( jalan keluar ). kemampuan untukmengatasi masalah konstitusi negara akan memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalammenata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c. Menyadari adanya perbedaan

Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga tertanam istilah bhineka tunggala ika ( berbeda – beda namun tetap satu ). perbedaan harus diterima sebagai suatu kenyataan atau realitas masyarakat di sekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat, dan budayanya.

d. Memiliki harapan Realistis

Negara Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam nernagai kehidupan. Dalam penyelenggara kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.

e. Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri

Bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri. Salah satu karya bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan kedaulatan bangsa” dalam penyelenggaraan Negara.

f. Mau menerima dan memberi umpan balik

Kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam rangka menghormati produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara Negara.

31 Komentar (+add yours?)

  1. Aniska berta
    Feb 08, 2012 @ 03:15:25

    Makasih Atas Informasinya.
    jadi Mudah nih Buat Pr..

    Balas

  2. aziz.
    Feb 08, 2012 @ 14:34:33

    terimakasih.

    Balas

  3. andel puga
    Feb 15, 2012 @ 08:04:01

    . thanks,,
    tp btuh prbdaan n prsamaan knstitusi ny nii ,, ada gk yg lbih jls ?

    Balas

  4. Robby
    Feb 21, 2012 @ 11:00:34

    hohoho… makasih yo kx atas informasi nya ☻. ..

    Balas

  5. Antonio
    Feb 21, 2012 @ 13:14:07

    Terima Kasih Banyak 😀

    Balas

  6. Dickyy Doank
    Feb 27, 2012 @ 11:04:52

    Terima Kasih,,,

    Balas

  7. Dewi Stevani
    Mar 23, 2012 @ 10:12:10

    Pas banget informasinya buat PR, makasih ya.

    Balas

  8. santi
    Apr 02, 2012 @ 10:50:11

    thank ea ,,,PR akk jdi bres deh,, kbneran bgt

    Balas

  9. Saepul Bahri
    Mei 14, 2012 @ 13:55:11

    terima kasih banyak ,,,
    insya Allah sangat bermanfaat buat pembuatan makalah saya ..

    Balas

  10. linda
    Mei 23, 2012 @ 09:59:31

    Jadi+ mudah buat tugas sekolah.
    Terima kasih banyak kak informasinya. 🙂

    Balas

  11. jesica
    Mei 28, 2012 @ 13:20:18

    kerenzz ada musik nya jadi santai
    thank’s

    Balas

  12. is_naa
    Mei 31, 2012 @ 13:07:22

    konstitusi sama sistem politik sama ga sih?

    Balas

  13. BUTET
    Okt 15, 2012 @ 23:09:19

    terimaksih infonya kak…

    Balas

  14. ardy wiranata eraditya putera (awiep)
    Jan 12, 2013 @ 07:09:41

    Sungguh bermanfaat makasih yah … ka 🙂 semoga berkah untuk semuanya . . .amiin

    Balas

  15. rahma7titis
    Jan 21, 2013 @ 11:58:55

    woaa.. terima kasih, sangat membantu tugas saya kekeke~

    Balas

  16. M.Julian Saputra Jaya
    Jan 26, 2013 @ 11:45:41

    Thanks you 🙂

    Balas

  17. Patimah Blueandwhite Black
    Feb 07, 2013 @ 15:05:50

    makasih … infonya …

    Balas

  18. Hainun nika
    Mar 03, 2013 @ 13:30:28

    Judul Lagu’nya Apa siih..?
    Makasih Atas Materi’nya Ya.. Makasih Banyak..:)

    Balas

  19. aldibimantara22
    Mar 15, 2013 @ 03:49:40

    Wah keren banget blognya! Thx yaa udh bantuin aku ngerjain tgs. Visit at my blog’s juga yah! Aldibimantara.wordpress.com

    Balas

  20. Nurul Wijaya
    Apr 15, 2013 @ 14:10:23

    thanks ya, ini bermanfaat banget……. sssssssssiiiiiiiiiiiiipppp

    Balas

  21. tjipto basoeki
    Sep 13, 2013 @ 04:18:55

    terimakasih ya, makalah amat membantu pe-er saya, salam sukses selalu

    Balas

  22. Indriana yayang
    Jan 15, 2014 @ 12:22:13

    Makasih infonya 🙂 santay nii ada musiknya (y) tapi mau nanya perubahan konstitusi pada negara liberal, komunis dan RI itu apa ???

    Balas

  23. Liiena Zahemye
    Jan 26, 2014 @ 04:00:11

    wow keren nye!!!! 🙂

    Balas

  24. Riana Say
    Feb 03, 2014 @ 03:46:17

    makasih ya ka,,,,;)
    infonya membantu banget buat ngerjain pr ade.

    Balas

  25. AKBAR
    Feb 20, 2014 @ 11:27:35

    MAKASIH BANYAK…..

    Balas

  26. saifudin anwar
    Feb 03, 2015 @ 07:34:35

    ada sumber buku’a kah mba?

    Balas

Tinggalkan komentar

Blog Stats

  • 1.646.696 hits

Tidak ada gambar Instagram yang ditemukan.