Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI

Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab diseluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”.

1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut:

  1. Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
  2. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila
  3. Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
  4. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.

Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapaunsur mutlak antara lain:

  1. Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.
  2. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
  • Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umumdan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
  • Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
  • Ketentuan diadakannya Undang- Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
  • Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
  • Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidahNegara yang fundamental (  fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

  1. Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
  2. Membuat norma–norma, aturan–aturan serta ketentuan –ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan secara konstitusional.
  3. UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang –undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol norma–norma hukum yang lebihrendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.

2. Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

Makna yang Terkandung dalam pembukaan UUD 1945:

  1. Alinea Pertama: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan oleh sebab itu ,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  1. Makna Alinea Pertama:
  • Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
  • Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
  • Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  • Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
  1. Alinea Kedua: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaanIndonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.
  1. Makna Alinea Kedua:
  • Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
  • Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
  1. Alinea Ketiga: Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
  1. Makna Alinea ketiga:
  • Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
  • Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
  • Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
  1. Alinea Keempat: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suayu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Dasar, dalam suatu susunan Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia.
  1. Makna Alinea Keempat:
  • Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
  • Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
  • Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
  • Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
  • Dasar Negara Pancasila

3. Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia

Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan” cita-cita  moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia

27 Komentar (+add yours?)

  1. fajar karunia
    Jan 19, 2012 @ 13:54:19

    keren
    update terus ya 🙂

    Balas

  2. Anisaa
    Feb 09, 2012 @ 14:25:27

    Thanks,
    sangat membantu:)

    Balas

  3. U
    Feb 16, 2012 @ 11:54:11

    thanks udah di post tante ;3

    Balas

  4. Susan
    Apr 02, 2012 @ 12:49:39

    ,, makasih mba,, sangat membantu sekali untuk pekerjaan makalah PKN kelas 10 saya

    Balas

  5. Tissa armylia
    Des 17, 2012 @ 05:25:00

    makasih ya k2,keren 🙂

    Balas

  6. ABIDINSYAH
    Feb 13, 2013 @ 15:13:58

    MAKASIH LAGUNYA ENAK

    Balas

  7. Maulana Rizal
    Feb 28, 2013 @ 15:15:41

    Bagus…
    sangat membantu…:)
    terima kasih…:)

    Balas

  8. zusita Aldina
    Mar 03, 2013 @ 13:14:42

    thank you 🙂
    sangat membantu saya 🙂

    Balas

  9. •̃͡ Р҆Я҆І҆У҆А҆И •̃͡ (@suprih_yanto)
    Mar 17, 2013 @ 19:49:55

    Makasih mbak postingan nya. insyaallah membantu 🙂

    Balas

  10. lina
    Sep 18, 2013 @ 07:38:25

    makasih, lengkap semua yg disuruh pk guru ada tinggal copypas

    Balas

  11. firman
    Okt 14, 2013 @ 02:06:55

    thanks mbak
    sangat membantu

    Balas

  12. chacha
    Okt 28, 2013 @ 17:30:44

    thank eaa..

    Balas

  13. Wilia Habel
    Nov 28, 2013 @ 07:11:31

    thanks ini sangat membantu

    Balas

  14. Ayu Nofitha (nHona tHasa)
    Jan 20, 2014 @ 14:22:52

    .,thaNk you kak.,
    .,saya ambiil inHi untuk PR PKN saya,. keren.,?!! 🙂

    Balas

  15. evhy
    Jan 28, 2014 @ 12:12:38

    thanks ,, ini sangat membantu

    Balas

  16. Nanda amelia
    Feb 03, 2014 @ 15:04:50

    gomawoseo:)

    Balas

  17. Juanda Perwira Putra
    Apr 05, 2014 @ 15:11:15

    tanks sangat berguna dan bermanfaat !!!!!!!!!!!!!!

    Balas

  18. ukul azmi
    Sep 12, 2014 @ 13:40:06

    Makasih mbak atas infonya sekali lagi maksih

    Balas

  19. hyun see
    Okt 05, 2014 @ 04:34:49

    thanks kak informasinya PKN ini sangat mmbantu aq

    Balas

  20. nisba
    Okt 05, 2014 @ 15:28:09

    makasih

    Balas

  21. Septian
    Okt 28, 2014 @ 17:25:58

    thanks kak blognya membantu saya yess 😀

    Balas

Tinggalkan komentar

Blog Stats

  • 1.646.698 hits

Tidak ada gambar Instagram yang ditemukan.